Desa : Horizon Baru Pembangunan
Oleh : A. Solahuddin
![]() |
| Sumber : Langsung |
Dalam nawacita, sekurang-kurangnya tafsir itu terdapat tiga hal, yaitu membangun dari pinggiran, peningkatan produktifitas ekonomi rakyat, dan kemandirian ekonomi. Istilah pinggiran dalam konsep “tricita” tersebut menempatkan desa sebagai basis pembangunan, ujung tombak yang menopang kekuatan bangsa. Demikian pula dengan “ekonomi rakyat” dan “kemandirian ekonomi” lekat dengan konsep gotong royong yang mengarah pada pemberdayaan dan pengembangan daerah pinggir dalam meraih kemandirian dan kedaulatan.
Desa sebagai ujung tombak kekuatan bangsa kini mempunyai peran strategis dalam mengeksplor segala potensinya untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan bagi masyarakat, posisi desa dalam hierarki pemerintahan tidak lagi sebagai objek, melainkan sebagai subjek pembangunan. Jika sebelumnya UU No. 32.2004 dan PP No. 72.2005 menempatkan kedudukan desa sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government), kini UU No 6 Tahun 2014 mendudukan desa sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government. Sebagai pemerintahan yang otonom, tidak ada alasan lagi desa mengalami dikotomi pembangunan yang sebelumnya kerap terjadi. Perhatian khusus pelaku kebijakan terhadap desa, tentu saja, sebagai perwujudan dari demokrasi dan demokratisasi yang terus menerus diikhtiarkan oleh para aktor bangsa yang patut di apresiasi, telah meniupkan “ruh” bagi “jasad” demokrasi di desa.
Namun dalam beberapa hal, kendala kerap terjadi pada proses penyelenggaraan pemerintahan di desa. Upaya realisasi pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa serta inovasi ekonomi pedesaan mengalami hambatan cukup sistemik. Hal itu dikarenakan prosedur dan birokrasi yang masih terlihat ekslusif, hingga tri wulan di tahun 2016 pencairan ADD (alokasi dana desa) yang rata-rata mencapai pagu diatas 1 milyar belum dikucurkan ke desa dikarenakan proses administrasi yang belum selesai, di Kabupaten Serang misalnya, seluruh APBDes yang telah diajukan oleh pemerintah desa direview kembali. Alih-alih fokus merealisasikan program, justeru desa disibukan mengurusi administrasi yang tidak berujung. Sebagian pihak menganggap itu terjadi lantaran regulasi turunan dari UU Desa mengalami dikotomi, antara Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan Kementrian Dalam Negeri, sehingga pemerintahan Desa tidak memiliki cantelan Kementrian yang jelas secara khusus mengurus desa. Dengan kata lain, meminjam istilah yang digunakan oleh Borni Kurniawan, pembagian urusan desa kedalam dua institusi kementrian secara politik jelas telah membelah desa. Permasalahan ini perlu direspon secara serius, untuk memudahkan desa dalam mencapai tujuan diundangkannya UU Desa.
Afirmatif Action Pemerintah Banten
Pemberdayaan masyarakat yang terkonfirmasi dalam UU Desa merupakan tugas dan amanah bagi seluruh stakeholder dalam melaksanakan pembangunan dari pinggiran, dalam mengawal UU Desa perlu tindakan afirmatif dari pemerintah daerah, tanpa terkecuali bagi pemerintah provinsi Banten. Keberdayaan masyarakat akan tercipta melalui ikhtiar nyata dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejak lama dicita-citakan oleh para founding father bangsa, misalnya konsep koperasi yang di gagas oleh Bung Hatta, merupakan wajah ekonomi kerakyatan yang menitik beratkan pada pemberdayaan masyarakat pinggir, pendekatan botton up.
Sebagaimana desa saat ini telah menjadi palang pintu utama dalam mendongkrak kedaulatan ekonomi, tentu harus ditopang dengan kebijakan daerah melalui afirmasi terhadap ekonomi kerakyatan itu sendiri melalui rumusan kebijakan-kebijakan daerah yang mengarah pada kepentingan petani, nelayan, pariwisata desa dan sebagainya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi pedesaan. Selain itu pemerintah harus memberikan akses produksi dan distribusi dalam mendukung ekonomi kerakyatan yang dijalankan oleh desa. Mengimplementasikan reforma agraria dengan memberikan akses reform dan land reform seperi yang sudah diamanatkan dalam UUPA disamping memberikan kebijakan drastis terkait akses terhadap modal. Mendukung segala yang berkaitan dengan desa, merupakan keniscayaan yang harus dilakukan secara serius, baik soal CSR bagi perusahaan yang berdiri dilingkungan pedesaan yang hingga saat ini masih menjadi persoalan simpang siur di daerah industri yang ada di provinsi Banten, reqruitmen tenaga kerja hingga menyoal pengelolaan limbah perusahaan.
Disisi lain ekspansi kapasitas perlu digalakkan demi meningkatnya sumber daya manusia sebagai aktor pembanguanan dalam mewujudkan desa yang kuat, mandiri dan berintegritas. tanpa afirmatif action dari provinsi Banten, visi perubahan sosial desa tidak akan tercapai sesuai dengan cita-cita.
Sebagai horizon baru pembangunan, desa menjadi penentu bagi wajah Indonesia kedepan tentu juga bagi daerah. Menempatkan desa sebagai sentrum merupakan hal yang tepat, jika desa kuat dan mandiri, tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan bagi bangsa ini, baik ekonomi maupun politik. Dukungan serta konsistensi perangkat diatasnya perlu digalakkan, sinergitas pembangunan adalah kunci utama. Bayangkan jika pemamfaatan ADD bersumber dari APBN dan APBD yang memberikan porsi nominal tidak sedikit itu, jika di kolela dengan baik dan tepat sasaran, akan mewujudkan pemerataan pembangunan serta kemandirian ekonomi masyarakat. Penulis merasa optimis, jika semua yang berkepentingan serius mengelola, kedepan cita-cita menjadikan desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis akan tercapai. Melalui pencapaian desa yang mandiri, akan mewujudkan pemerataan kesejahteraan di Banten serta menggapai kejayaan Indonesia.

Komentar
Posting Komentar