Ahmadiyah dan Hak Asasi
Selain konflik di Mesir yang akhir-akhir ini menjadi sorotan, kini, konflik beragama kembali menghangat. Bahkan menenggelamkan kasus-kasus yang belum juga usai, seperti kasus Mafia Pajak, Mafia Hukum dan lain sebagainya.
Semua orang mungkin tau kasus bentrokan warga dengan Jama’ah Ahmadiyah di kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang pekan lalu, Minggu 6 Februari 2011. Kasus itu menjadi perbincangan menarik banyak orang. Mata Nasional, bahkan Internasional, spontan menyoroti tindakan dehumanisasi itu.
Sejenak masyarakat terlupakan terkait penurunan presiden Husni Mubarak di Messir.
Menyikapinya memang dilematis, sisi lain Ahmadiyah tidak diakui Umat Islam lantaran dianggap sudah mengobok-obok hal yang paling fundamental, bahwa Ahmadiyah mengakui adanya Rasul setelah Muhammad, disaat yang sama Negara-pun memberikan kebebasan beragama dan berkeyakinan, menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam prinsip HAM disebutkan: Mayoritas menghargai minoritas dan minoritas menghormati mayoritas. Melalui beberapa diskusi muncul pendapat bahwa Ahmadiyah dalam hal ini butuh akreditasi dari umat Muslim, khususnya di Indonesia. Namun faktanya tidak demikian, banyak penganut islam di Indonesia mengecam adanya Ahmadiyah.
Masalah keyakinan memang masalah yang paling sensitif, jika salah satu penganut merasa terusik maka aksi regresif-pun terjadi. Kalau bicara dalam fanatisme Agama, ada anggapan wajar ketika masyarakat bertindak anarkis dengan dalih Ahmadiyah sebagai minoritas tidak menghargai umat Islam lainnya sebagai mayoritas yang sebelumnya mewanti-wanti Jama’ah Ahmadiyah agar tidak meresahkan warga — dalam hal ini kekhawatiran warga Pandeglang akan praktek dakwah Ahmadiyah di Cikeusik yang orientasinya merekrut massa, namun Ahmadiyah tidak menggubrisnya. Andai saja Ahmadiyah mendengarkan peringatan dari warga setempat, mungkin tidak akan ada kasus kekerasan yang kemudian menumpahkan darah. Tapi, apapun alasannya, tindakan anarkis tidak bisa di benarkan.
Soal langgar melanggar HAM, muncul berbagai pandangan. Ada yang berpendapat bahwa yang melanggar HAM bukan saja pelaku pemberangusan yang dilakukan oleh warga setempat, tapi juga Ahmadiyah, alasannya bahwa Jama’ah Ahmadiyah tidak menghormati mayoritas.
Namun bagaimanapun insiden kekerasan yang dilakukan oknum masyarakat dengan membawa nama Islam itu harus di usut tuntas, karena selain menimbulkan banyak korban kemanusiaan juga merusak citra Banten di mata Internasional.
Masyarakat Banten sangat mengutuk aksi kekerasan, Banten mencintai kedamaian sebagaimana Islam hadir menjadi rahmat bagi seluruh alam, bukan sebaliknya. Karenanya kita sebagai masyarakat Banten menggugat dan meminta pertanggung-jawaban dari oknum-oknum yang sudah mencoreng nama baik Banten.
Tindakan anarkis terhadap Ahmadiyah memang bukan kali ini saja. Tahun 2008 lalu contohnya, kala itu Front Pembela Islam (FPI) menyerang Jama’ah Ahmadiyah dengan frontal, selain itu juga FPI pada waktu itu menginginkan bahwa Ahmadiyah harus dibubarkan.
Di Pandeglang, aksi yang seperti terorganisir dan direncanakan itu menelan banyak nyawa. Kemudian timbul pertanyaan, kemana Aparat Keamanan? disaat keadaan genting mereka yang memang ditugaskan untuk melindungi masyarakat seakan membiarkan tindakan keji itu terjadi.
Jika masyarakat sudah bertindak, memang tidak mudah untuk mencegahnya, namun negara kita negara hukum yang segala perilaku diatur oleh undang-undang, bukan hukum rimba seperti pada jaman masyarakat primitif. Pembantaian Ahmadiyah kala itu bukan kejadian alami yang tidak bisa diprediksi, saya juga kurang sepakat apabila insiden itu dianggap hanya kecelakaan.
Semestinya, aparatur keamanan bisa mengantisipasi itu, apa susahnya jika Kapolda Banten dan Kapolres Pandeglang mengerahkan anak buahnya untuk memberikan pengawasan secara massif, tidak kemudian polisi hanya bisa menonton kejadian itu.
Pencopotan jabatan Kapolda Banten, Agus Kusnadi, yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor STR/105/II/2011 tertanggal 11 Februari 2011, juga dialami oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Alex Fauji Rasyad dan Direktur Intelkam Polda Banten Kombes Des Adityawarman, (Radar Banten 12 Februari 2011), mestinya dijadikan bahan evaluasi untuk aparatur keamanan agar kedepan lebih baik. Kelalaian-kelalaian tidak boleh lagi terjadi.
Selain itu, aparatur pemerintah dituntut untuk tegas dalam menyikapi masalah apapun, terlebih terhadap skandal Ahmadiyah ini yang mungkin akan berlarut-larut.
Kalau ditelisik, Jama’ah Ahmadiyah memang bukan aliran yang baru-baru ini ada, sejak abad 20 atau kurang lebih tahun 1889 gerakan yang pionirnya adalah Mizan Gulam Ahmad ini lahir (Baca: Sejarah).
Mirza Ghulam Ahmad merupakan orang yang terpilih sebagai Messiah atau dalam keyakinan Islam disebut sebagai Al-Mahdi yang akan menuntun umat manusia kepada Islam sebenarnya, hingga akhirnya Ahmadiyah terbagi dalam dua kepemimpinan. Yakni Jamaah Ahmadiyah di Qodyan, dan Jamaah Ahmadiyah di Lahore. Secara umum tidak ada perbedaan mendasar dari keduanya. Namun yang lebih prinsipil, jemaah Lahore tidak mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, melainkan sebagai pembaharu saja.
Jama’ah Ahmadiyah yang ada di Indonesia kemungkinan sama halnya dengan di Qodyan, yaitu mengakui bahwa Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi terkhir. Hal inilah yang menyebabkan kontradiksi antara Ahmadiyah dan Islam Pada Umumnya.
Rasulullah Muhammad SAW. pernah bersabda: “Ana Khatamun Nabiyyiin, Laa Nabiyya Ba’dah”. Hadits tersebut menegaskan bahwa Muhammad adalah Nabi terakhir, tidak ada Nabi sesudahnya. Namun Ahmadiyyah mempunyai tafsiran yang berbeda, menurut Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad, bahwa “Khatamun Nabiyyiin” versi Ahmadiyah mempunyai arti bahwa “khalifah masih II orang Ahmadiyyah” (1914-1965. red). Setelah Muhammad masih ada lagi, yaitu Mizar Gulam Ahmad, begitu kiranya.
Multi tafsir inilah yang memang menjadi sumber kekerasan, sehingga kemudian Majlis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat. Maka dari itu, ketegasan pemerintah harus benar-benar ditegakkan. Terlebih dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 mentri itu harus benar-benar disosialisasikan kepada masyarakat, bila perlu SKB 3 Mentri itu direalisasikan dalam bentuk Undang-Undang agar lebih mengikat.

Komentar
Posting Komentar